Ketika membangun negara hukum, prinsip dasar dibangun untuk menciptakan kejelasan tentang negara hukum, prinsip ini adalah teori kepastian hukum. Gagasan asas kepastian hukum pada awalnya diperkenalkan oleh para ahlinya.
Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum ditegakkan, bahwa pemegang hak menegaskan haknya dan bahwa keputusan dapat ditegakkan. Meskipun kepastian hukum berkaitan erat dengan keadilan, hukum tidak identik dengan keadilan.
Apa Itu Pengertian Kepastian Hukum?
Kepastian hukum adalah jaminan bahwa suatu hukum harus diterapkan dengan baik atau memadai. Dalam hal ini seperti pertanyaan yang hanya bisa dijawab secara normatif dan tidak secara sosiologis.
Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan dapat digambarkan sebagai upaya untuk mencapai keadilan. Bentuk kepastian hukum yang sebenarnya adalah penerapan dan pelaksanaan hukum dalam menghadapi suatu gugatan, tanpa memandang siapa yang melaksanakannya.
Contoh asas kepastian hukum adalah pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku sehingga ada kejelasan tentang tujuan, tujuan dan jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Bahwa Negara menjamin hak konstitusional semua orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum sebagai sarana untuk melindungi hak asasi manusia.
Asas kepastian hukum (Rechtmatigheid), asas ini diverifikasi dari segi hukum lalu Asas keadilan hukum (justice), asas ini mengkaji dari sudut pandang filosofis dimana keadilan adalah persamaan hak bagi semua orang di pengadilan, sedangkan Asas kenyamanan hukum (zwech matigheid atau doelmatigheid atau utilitas).
Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahlinya
1. Teori Hukum Menurut Gustav Radbruch
Sebagaimana dijelaskan di atas, teori kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari pencarian keadilan.
Jaminan hukum itu sendiri memiliki wujud nyata yaitu penerapan dan penegakan hukum terhadap suatu peradilan yang tidak memandang siapa yang dilakukan oleh individu tersebut. Kepastian hukum memungkinkan setiap orang untuk mengantisipasi apa yang akan mereka alami jika menempuh jalur hukum tertentu.
Kepastian hukum juga diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan di depan hukum tanpa diskriminasi. Kata kepastian memiliki arti yang erat dengan prinsip kebenaran. Dalam hal ini, kata kepastian dalam kepastian hukum adalah sesuatu yang dapat disilogkan dalam pengertian hukum formal yang ketat.
Dengan adanya kepastian hukum, menjamin bahwa seseorang dapat melakukan suatu perbuatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sebaliknya.
Tanpa adanya kepastian hukum, seseorang tidak dapat memiliki ketetapan yang baku untuk melakukan suatu perbuatan. Senada dengan tujuan tersebut, Gustav Radbruch juga menyatakan bahwa kepastian hukum adalah salah satu tujuan dari hukum itu sendiri.
Gustav Radbruch menjelaskan bahwa dalam teorinya tentang kepastian hukum ada empat hal mendasar yang erat kaitannya dengan makna kepastian hukum itu sendiri, yaitu sebagai berikut.
Hukum adalah hal yang positif, artinya hukum positif adalah peraturan perundang-undangan. Hukum berdasarkan fakta, artinya hukum dibuat berdasarkan kenyataan.
Fakta-fakta yang terkandung atau dipahami dalam undang-undang harus dirumuskan secara jelas sedemikian rupa sehingga terhindar dari kesalahan makna atau penafsiran dan mudah diterapkan.
Pendapat Gustav Radbruch tentang kepastian hukum didasarkan pada pandangannya tentang kepastian hukum, yang berarti kepastian hukum itu sendiri. Gustav Radbruch berpendapat bahwa kepastian hukum adalah produk hukum, atau lebih tepatnya produk peraturan perundang-undangan.
Menurut pendapat Gustav Radbruch tentang kepastian hukum, hukum adalah hal positif yang dapat mengatur kepentingan setiap orang dalam masyarakat dan harus selalu dipatuhi, sekalipun hukum positif dianggap tidak adil. Selain itu, kepastian hukum adalah suatu keadaan, ketentuan atau ketentuan tertentu.
Intinya, hukum harus aman dan adil. Dengan kata lain, hukum tertentu adalah pola perilaku, dan keadilan adalah pola perilaku yang harus mendukung ketertiban dan dianggap tepat. Hanya melalui kepastian dan keadilan hukum dapat terpenuhi sesuai dengan fungsinya.
2. Teori Hukum Menurut Karl Marx
Hukum tidak dapat dipisahkan dari bisnis. Menurut Marx, hukum merupakan instrumen legitimasi kelas ekonomi tertentu. Mengapa peraturan ketenagakerjaan membuat pekerja gelisah?
Menurut Marx, karena hukum dikuasai oleh kelas kapitalis. Menurut Marx, masalah utama hukum bukanlah keadilan. Gagasan bahwa hukum adalah sistem hukum hanyalah omong kosong.
Faktanya, hukum melayani kepentingan orang kaya. Ia tidak lebih dari alat dominasi dan alat yang digunakan oleh para penghisap untuk kepentingan mereka sendiri.
Hukum merupakan salah satu unsur ideologi kelas dan karenanya menjadi sumber konflik. Bahkan, itu adalah faktor yang menyebabkan keterasingan.
3. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli Apeldoorn
Menurut Apeldoorn, kepastian hukum memiliki dua aspek yang perlu dipahami, aspek pertama mengacu pada bepaalbaarheid atau pelatihan hukum melalui beberapa hal yang sifatnya lebih spesifik. Artinya, pihak yang mencari keadilan dapat mengetahui bahwa hukum adalah kasus khusus sebelum memulai suatu proses.
Sedangkan aspek kedua, jaminan hukum, memiliki pengertian jaminan hukum. Apeldoorn berpendapat bahwa kepastian hukum melindungi beberapa pihak dari kesewenang-wenangan seorang hakim.
Melalui paradigma positivisme, Apeldoorn juga berpendapat bahwa definisi hukum harus melarang semua aturan yang ada dan serupa dengan hukum, tetapi tidak memiliki sifat aturan atau perintah yang datang dari penguasa yang berdaulat.
Menurut Apeldoorn, kepastian hukum harus tetap dijaga apapun akibatnya dan tidak ada alasan untuk tidak mempertahankan kepastian hukum, karena menurut paradigmanya hukum positif dalam kepastian hukum adalah satu-satunya hak.
Baca Juga: