Fungsi Hukum Administrasi Negara Sebagai Norma Kehidupan

Ada banyak hal dari fungsi hukum administrasi negara dalam kehidupan sehari- hari untuk mewujudkan pemerintahan negara yang baik dan benar.

Terdapat berbagai macam fungsi hukum tata usaha negara yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental dan fungsi seperti jaminan hukum, dan upaya hukum tata usaha negara yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan, baik pengawasan internal maupun pengawasan eksternal, baik secara sinergis.

Fungsi Utama Hukum Administrasi Negara yang Benar

fungsi hukum administrasi negara

Hukum Tata Usaha Negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara, serta penyelenggaraan pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam negara hukum, seperti Indonesia, keberadaan Hukum Tata Usaha Negara menjadi penting karena segala tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan hukum.

Berbagai fungsi hukum tata usaha negara sebenarnya diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan hukum, yang merupakan bagian dari penerapan mewujudkan pemerintahan yang bersih, sesuai prinsip.

Fungsi kedua dari Administrasi Negara adalah mengatur, mengarahkan dan mempercepat perubahan sosial, seperti yang diinginkan oleh rakyat atau bangsanya masing-masing. Perubahan sosial yang direncanakan disebut pembangunan, untuk menciptakan kondisi tertentu bagi masyarakat/bangsa di masa depan.

sistem yang menegakkan aturan perilaku yang benar. Sebagai sarana untuk melakukan perubahan dalam masyarakat. Sebagai alat ketertiban dan ketertiban masyarakat. Sebagai sarana untuk mencapai keadilan sosial.

Tujuan dan Peran Hukum Administrasi Negara

Sebagian dari kita mungkin sudah familiar dengan hukum administrasi. Selain itu, untuk mahasiswa hukum atau karir administrasi publik/negara. Namun, tidak dapat dipungkiri masih ada masyarakat yang tidak menyadari pentingnya hukum administrasi. Artikel ini mengulas tentang pentingnya hukum administrasi.

menjamin akuntabilitas instansi dan/atau pejabat pemerintah; Memberikan perlindungan hukum kepada warga negara dan pejabat pemerintah; melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; Y. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Peran Hukum Administrasi Negara

Peranan hukum tata usaha negara sangat penting, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pemerintah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Terisi dan Wajib Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dengan adanya payung hukum penyelenggaraan negara, diharapkan negara dapat melaksanakan tugas dan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Jenis – Jenis Administrasi Negara

jenis hukum administrasi negara

Selain fungsi, ada berbagai jenis manajemen dalam adminitrasi negara, seperti berikut ini.

1. Manajemen Kependudukan

Manajemen kependudukan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penataan dan pengendalian, seperti dokumen dan data kependudukan dengan berbagai cara, seperti pencatatan kependudukan, pencatatan status sipil dan pengelolaan serta penggunaan informasi.

Pendapatan dari pengelolaan kependudukan digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan.

2. Pengelolaan Lingkungan

Tata kelola adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dan warga negara dengan tujuan mewujudkan persepsi lingkungan tanpa mengurangi kualitas masyarakat dan lingkungan.

3. Administrasi Negara

Administrasi Negara didefinisikan sebagai ilmu administrasi sosial dan mengkaji tiga unsur penting dalam kehidupan bernegara, antara lain lembaga Legislatif (DPR), Lembaga Yudikatif (MK, MA, KY), dan Lembaga Eksekutif (Pemerintah).

4. Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan adalah proses mengelola, menyediakan, dan menggunakan anggaran keuangan dalam setiap upaya kolaboratif.

5. Administrasi Bisnis

Manajemen bisnis adalah manajemen untuk tujuan mencapai tujuan ekonomi atau keuntungan bisnis.

6. Kantor administrasi (umum)

Manajemen kantor adalah manajemen dalam bentuk perencanaan keuangan, akuntansi dan pencatatan, kepegawaian, dan kegiatan distribusi barang logistik dalam suatu organisasi.

7. Manajemen Pengembangan

Manajemen pembangunan adalah manajemen yang meliputi proses mengarahkan usaha oleh negara atau pemerintah untuk mewujudkan pertumbuhan yang direncanakan.

Artikel Lainnya :