Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum jenis hukum pidana dibagi menjadi dua hal yaitu yang pertama hukum pidana formil dan hukum pidana materil.
Harus jelas bahwa studi hukum harus dilakukan oleh semua orang. Faktanya, masih banyak orang yang mudah merasa malas untuk mendalami hukum. Alasan utama mereka malas adalah karena terlalu banyak hal yang harus dipahami.
Belum lagi istilah-istilah yang sangat sulit bagi kebanyakan orang. Namun jika dipikir-pikir kembali, seharusnya menjadi pengetahuan dasar sehingga sangat penting yang bisa dipelajari siapa saja.
Apa Itu Hukum Pidana?
Hukum pidana adalah bagian dari hukum umum yang berlaku di suatu negara, yang meletakkan dasar dan mengatur aturan tentang perbuatan yang dilarang dan membawa sanksi pidana bagi yang melakukannya.
Karena hukum merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, negara Indonesia memiliki identitas sebagai negara hukum.
Mempelajari hukum dapat menjadi sarana untuk menambah pengetahuan tentang hukum yang berlaku. Apalagi bagi kamu yang saat ini sedang menempuh studi hukum atau politik.
Nah, bagi kamu yang sudah mulai mempelajari hal-hal dasar tentang hukum, tentunya kamu juga sudah tidak asing lagi dengan berbagai istilah dan jenis hukum. Salah satu jenis hukum yang sering kita dengar adalah hukum pidana.
Memang jenis hak ini merupakan jenis hak yang sering terjadi dalam masalah hukum. Karena bentuk hukum ini mengatur hampir semua kegiatan manusia dalam bertindak dan bertindak, kasus-kasus hukum di media sering juga membahas masalah hukum pidana.
Mulai dari kasus pencuran, korupsi, penipuan, perampokan, dll. Pada artikel ini, kita akan membahas apa itu hukum pidana dan beberapa contoh hukum pidana. Silahkan simak penjelasan yang ada di bawah ini.
Fungsi dari Hukum Pidana
Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur kehidupan bermasyarakat dan mengatur tata tertib dalam masyarakat. Sedangkan fungsi khusus hukum pidana adalah untuk melindungi kepentingan hukum dari campur tangan, sanksi yang dijatuhkan berupa sanksi paksaan dan sanksi paksaan.
Pada umumnya hukum pidana mempunyai fungsi mengatur kehidupan masyarakat agar ketertiban umum dapat terjalin dan terpelihara.
Tujuan hukum acara pidana adalah untuk mencari dan memperoleh kebenaran substantif, yaitu kebenaran proses pidana, melalui penerapan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat guna menemukan penulis yang dapat disangkakan melanggar hukum acara pidana. hukum.
Contoh hukum pidana yaitu pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, pemerkosaan, korupsi, penggelapan pajak, pemalsuan, dll.
Jenis Hukum Pidana dan Contohnya
Ternyata hukum pidana itu sendiri memiliki turunan atau jenis hukum yang terkandung di dalamnya. Hukum pidana dibagi menjadi dua jenis, yaitu kejahatan umum dan kejahatan khusus.
Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk setiap masyarakat secara keseluruhan, tanpa memandang status, kelas, dll. Sumber hukum pidana jenis ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baik KUHP tentang ketentuan umum, KUHP maupun KUHP.
Sedangkan hukum pidana khusus cenderung mengacu pada aturan hukum pidana yang ada yang menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku khusus untuk orang-orang tertentu. Penyimpangan dari pengertian ini berarti bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi badan hukum tertentu dan hanya mengatur perbuatan-perbuatan tertentu saja.
Dalam contoh-contoh hukum pidana dari hukum pidana khusus, ada tiga klasifikasi atau pengelompokan hukum, antara lain:
- Undang-undang yang tidak terkodifikasi atau tertulis, seperti UU Narkotika, UU Pemberantasan Korupsi, UU Jalan Raya dan lain-lain.
- Peraturan administratif yang memuat, misalnya, sanksi pidana, seperti Kode Tenaga Kerja, Kode Pelestarian Alam, Kode Lingkungan, dll.
- Undang-undang tersebut memuat hukum pidana khusus dan mengatur tindak pidana untuk kelompok dan tindak pidana khusus. Misalnya KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Ekonomi, dll.
Itulah penjelasan tentang jenis hukum pidana beserta funsi dan contohnya, semoga apa yang dijelaskan diatas dapat menambah wawasan berpikir kamu ya.
Baca juga :